Soko guru dalam bahasa Jawa berarti tiang utama.
Yang menopang seluruh bangunan.
Bukan ornamen.
Bukan pelengkap.
Tiang.
Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama Indonesia, membayangkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Semangat itu sejalan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
Hatta tidak membayangkan ekonomi yang hanya memberi karyawan gaji, lalu membiarkan seluruh pertumbuhan mengalir ke pemilik modal.
Ia membayangkan sistem di mana orang yang bekerja juga ikut memiliki. Di mana hasil usaha tidak hanya naik ke atas, tapi kembali kepada mereka yang ikut membangunnya.
Itulah mengapa koperasi seharusnya tidak dibaca sebagai program sampingan. Ia adalah desain ekonomi.
Dalam koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) bukan dibagikan semata berdasarkan siapa yang menaruh modal paling besar. Undang-undang menegaskan bahwa pembagian kepada anggota harus mempertimbangkan jasa usaha anggota terhadap koperasi, setelah dikurangi dana cadangan, sementara alokasinya diputuskan dalam Rapat Anggota.
Artinya, koperasi yang sehat memang tidak hanya bicara laba. Ia bicara partisipasi, kontribusi, pendidikan, ketahanan lembaga, dan manfaat bersama.
Karena itu, ketika koperasi syariah diintegrasikan dengan payroll perusahaan, yang sedang dibangun sebenarnya bukan sekadar fasilitas simpan pinjam.
Yang sedang dibangun adalah bentuk kepemilikan yang lebih adil.
Saat seorang karyawan pabrik menjadi anggota koperasi perusahaannya, ia tidak lagi hanya menjual tenaganya. Ia ikut masuk ke dalam sistem yang memberinya akses, perlindungan, dan bagian atas pertumbuhan.
Ia punya alternatif selain pinjaman konsumtif yang memanfaatkan keterdesakan. Ia punya peluang untuk menabung, mengakses pembiayaan yang lebih sehat, dan ikut menikmati hasil dari ekosistem yang ia bantu hidupkan.
Jadi pertanyaannya bukan apakah koperasi masih relevan.
Pertanyaannya adalah: kalau fondasinya sudah diletakkan sejak awal republik, mengapa kita begitu lama memperlakukannya hanya sebagai pelengkap?
Soko guru in Javanese means main pillar, the column that holds the entire structure. Not an ornament. Not a supplement. A pillar.
Mohammad Hatta, Indonesia's first Vice President, affirmed his vision that "the cooperative is the soko guru of Indonesia's economy." A spirit enshrined in Article 33 of the 1945 Constitution: "The economy shall be organized as a collective endeavor based on the principle of family."
(Source: Mohammad Hatta, The Cooperative Movement in Indonesia, 1957; Article 33, 1945 Constitution)
Hatta did not dream of corporations sharing leftover profits with employees. He dreamed of a system where employees are the owners, where profit does not flow upward, but is distributed to those who contributed.
SHU distribution (~based on Law No. 25/1992):
- ~45% to members: proportional to their transactions with the cooperative
- ~20% to reserves: long-term stability
- ~10% for education funds: member capacity building
- ~5% for social funds: community contribution
- ~20% for management: operational recognition
When a factory worker becomes a member of their company's cooperative, they are no longer just selling labor. They co-own. They share in growth. They have a financial safety net that does not depend on predatory lending.
This is not nostalgia. This is fairer system design that our founding father envisioned long before fintech existed.
